Mahasiswa KKN INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Pavingblok
/0 Comments/in Artikel, Kegiatan, Kegiatan LPPM /by INAISGreetings Wisuda INAIS 2021
/0 Comments/in Artikel, Berita, News /by INAISApakah boleh mendoakan buruk bagi orang lain?
/0 Comments/in Artikel /by INAISAssalaammualaikum Pak Kyai. Ijinkan saya bertanya berkaitan dg Hadits berikut ini :
A. Nabi pernah berdo’a untuk mempersukar / mempersulit Orang yang mempersulit urusan umatnya :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ أُخْبِرُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Syamamah, ia berkata: aku mendatangi Aisyah istri Rasulullah saw untuk bertanya tentang sesuatu hal. Ia lantas berkata: aku akan memberitahumu tentang suatu berita yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw, bahwasanya ia pernah bersabda di rumahku ini: Ya Allah, siapa saja yang menguasai sesuatu dari urusan umatku, lalu mempersukar urusan mereka, maka persukarlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku lalu berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dll.
B. Malaikat berdo’a untuk memusnahkan harta orang Bakhil :
عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW :
“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Dan yang satu lagi berkata: Wahai, Tuhan! Musnahkanlah harta si bakhil. Nabi Muhammad SAW” (HR Muttafaq Alaih dari Abu Hurairah RA).
Pertanyaan saya, bisakah hadits di atas dijadikan alasan pembenaran bagi orang yang mendoakan keburukan menimpa org lain yg tdk sepemikiran dgn nya…?
Jawaban:
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah diperbolehkan mendoakan kejelekan bagi orang dlolim?
Sebagian ulama’ memperbolehkan dan sebagian tidak memperbolehkan.
Sebagian ulama’ yang memperbolehkanpun membatasi kepada orang Kafir yg dlolim, adapun kepada orang muslim yang dlolim dodoakan agar mendapatkan ampunan dan diberikan taubat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu hajar Al-asqolani didalam Fathul bari syarah shohih bukhori, jilid 1 halaman 352 ketika mengomentari hadis yg menjelaskan Nabi pernah berdo’a utk abu jahal dkk dengan kebinasaan.
وفيه جواز الدعاء على الظالم، لكن قال بعضهم محله ما اذا كان كافرا، فاما المسلم فيستحب الاستغفار له والدعاء بالتوبة.
” Dan didalam hadis tersebut ada kebolehan mendo’akan keburuk utk orang dlolim. Akan tetapi sebagian ulama’ berkata : tempat diperbolehkan do’a itu adalah apabila orang yg dlolim itu adalah orang kafir, adapun orang muslim maka sunnahnya adalah memintakan ampunan dan mendoakan agar bertaubat. “
Bahkan syekh badruddin Al-aini menjelaskandidalam umdatul qori, orang kafir yang kedlolimannya sampai menginjak kemulyaan agama islam boleh didoakan dengan kebinasaan,
وقال بعضهم : ان كانوا منتهكين لحرمة الدين يدعى عليهم بالهلاك والا يدعى لهم بالتوبة.
” Sebagian ulama berkata : apabila mereka (orang kafir yg dlolim) menginjak-injak kemulyaan agama maka didoakan dengan kebinasaan,apabila tidak sampai menginjak-injak maka didiakan agar diberi taubat. ” ( Umdatul qori jilid 7 hal 27)
yang berarti jika tidak sampai menginjak kemulyaan agama maka tidak seharusnya didoakan binasa/matai suul khotimah, akan tetapi didoakan mendapat hidayah dan bertaubat.
Termasuk yang melarang mendoakan keburukan bagi orang dlolim adalam Imam ghozali didalam kitab al-ihya’ jilid 3 hal 126.
ويقرب من اللعن الدعاء على الانسان بالشر حتى الدعاء على الظالم كقول الانسان مثلا لا صحح الله جسمه ولا سلمه الله وما يجري مجراه فان ذلك مذموم.
Dan dekat dari melaknat adalah mendoakan manusia dengan kejelekan meskipun kepada orang yang dlolimseperti ucapan seseorang misalanya” semoga Allah tidak menyehatkan badanya dan semoga Allah tidak menyelamaykan dia” dan apa saja yg seirama dengan do’a tersebut, maka sesungguhnya hal itu adalah tercela.
Dan ketika khutbah jum’at disunnahkan bagi khotib mendo’akan para pemimpin ummat islam dengan kesholihan kemenangan dan bisa menegakkan keadilan. Ibnu hajar alhaitami menjelaskan didalam tuhfatul muhtaj ketika membahas khutbah Sholat Jum’at.
ويسن الدعاء لولاة المسلمين وجيوشهم بالصلاح والنصر والقيام بالعدل ونحو ذلك.
Dan disunnahkan berdo’a ( bagi khotib) bai para pemimpin ummuat islam dan pasukanya dengan kesalihan, kemenangan, menegakkan keadilan dan sejenisnya. (Tuhfatil muhtaj juz 2 hal 449)
Seandainya pemimpin kurang adil sebaiknya didoakan menjadi adil dan baik. Meskipun ada pendapat yg memperbolehkan berdo’a untuk orang yang dlolim (benar benar dlolim bukan karena praduga saja) namun para ulama menganjurkan lebih baik mendo’akan kebaikan khusunya bagi para pemimpin , karena jika pemimpin iti baik maka kebaikan itu akan kembali ke rakyat.
Ada perkataan Imam ahmad bin hanbal yg masyhur
(لو أعلم أن لي دعوة مستجابة لصرفتها للسلطان)،
“Seandainya aku memiliki satu do’a yg mustajab maka sungguh akan aku gunakan utk kebaikan penguasa.”
juga riwayat dari imam Fudlail bin iyyat perkataan seperti itu.
Adapun hadis yang menjelaskan do’a nabi agar memberatkan pemimpin yg memberatkan rakyatnya dan seterusnya dan do’a malaikat bagi orang yang bakhil maka sebaiknya hal itu diartikan sebagai nasehat utk para pemimpin agar takut dengan do’a Rosulullah bukan legitimasi atas do’a keburukan utk pemimpin apalagi pemimpin itu adalah seorang muslim, Begitu juga do’a malaikat.
Wallahu a’lam.
Miftakhul Anwar, B.Sh.,MA.
KORPRI: ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN
/0 Comments/in Artikel /by INAISSetiap tantangan pasti ada peluang, istilah itu sering kita dengar dan mungkin terjadi pula dalam setiap individu kita maupun organisasi. Organisasi yang bisa survive adalah organisasi yang bisa menjadikan setiap tantangan menjadi peluang dan setiap peluang memiliki tantangan. Itulah dinamika dalam hidup yang mesti menjadi perhatian khusus semua kalangan termasuk KORPRI sebagai sebuah korps organisasi yang menaungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang lebih dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Read moreDicari: Pedagang Online yang Jujur dan Terpercaya
/0 Comments/in Artikel /by INAISDunia belanja online (daring) saat ini semakin ramai dengan hadirnya berbagai platform belanja yang menawarkan berbagai discount dan promo yang menarik. Pandemi Covid-19 yang masih ada mendorong terjadinya perubahan gaya belanja di masyarakat, online marketplace menjadi pilihan yang bisa diandalkan. Apalagi dengan berbagai program yang membuat para pengunjung di dunia belanja maya semakin terbawa dalam belanja yang menjadi trend baru dunia.
Read morePROBLEMATIKA EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER: HEDGING SYARIAH DAN HYBRID CONTRACTS
/0 Comments/in Artikel /by INAISPerbankan Syariah semakin tumbuh subur di Indonesia. Diakui atau tidak, kehadiran perbankan memudahkan sebagian dari urusan umat manusia. Karena kemudahan itulah, maka kemudian perbankan diminati oleh sebagian kalangan. Sebagian yang lain menolak, namun ada pula yang masih bisa menerima asal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya perbankan syariah, yang sampai hari ini jumlahnya sangat banyak sekali.
Kehadiran perbankan syariah bukan berarti menutup pro dan kontra masyarakat, khususnya umat Islam. Salah satu yang menjadi perbincangan polemik belakangan ini menyangkut masalah Hedging Syariah dan Hybrid Cotract atau multiakad. Dua produk perbankan ini bisa dibilang produk ijtihadi, karena tidak ada dalil naqli yang secara spesifik berbicara secara muhkam (tegas) terkait keduanya. Sebagai produk ijtihadi, peluang untuk pro dan kontra sangat besar. Demikian itu terjadi, karena perbedaan pandangan masyarakat muslim terhadap, bisa jadi illatul hukmi (argumentasi hukum) atau interpretasi atas dalil yang dijadikan landasan hukum.
Untuk membuka wawasan terkait masalah ini, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS), Bogor, bekerjasama dengan APPHEISI (Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam) dan Sharia Community menggelar webinar dengan tema “Halal Haram Ekonomi Syariah Kontemporer: Hedging Syariah dan Hybrid Contracts” pada hari Ahad, 10 Oktober 2021. Webinar ini menampilkan pembicara dari dua negara, yaitu Bapak Dr. Abdul Hadi Jusoh (Praktisi Perbankan Syariah Malaysia) dan Bapak Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI (Direktur PPs INAIS, Bogor).
Dalam paparannya, Dr. Abdul Hadi Jusoh menyoroti persoalan hedging syariah. Menurutnya, hedging merupakan salah satu strategi manajemen risiko. Dalam bidang finansial dikenal empat risiko, yaitu: asset, liabilities, purchasing power, dan inflation. Hedging sangatlah diperlukan untuk menekan laju inflasi, apalagi di masa pandemi. Untuk mencapai tujuan dimaksud, diperlukan Instrument Syariah Compliance Derivatives guna memitigasi risiko, baik finansial maupun nonfinansial, untuk individu dan rumah tangga maupun intuk unstitusi.
Melengkapi paparan narasumber pertama, Bapak Dr. Abdurrahman Misno menjelaskan perihal hybrid contracts atau multiakad. Menurutnya, ada banyak bentuk multiakad, seperti: akad bersyarat (al-uqud al-musytarithah); akad kedua merespon akad pertama (al-uqud al-mutaqabbilah); akad terkumpul (al-uqud al-mujtami’ah); akad berlawanan (al-uqud al-mutanaqidhah); akad berbeda (al-uqud al-mukhtalifah); akad sejenis (al-uqud al-mutajanisah), dan sebagainya. Beberapa dihalalkan merujuk pada fatwa DSN MUI. Namun, beberapa jenis akad ada pula yang diharamkan, seperti: akad jual beli dalam satu jual beli (bay’atayni fi bay’atin); dua transaksi dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah); dan jual beli dengan hutang.
Penulis : Holifurrahman dan Abdurrahman
MENJAGA MARWAH DAN HARGA DIRI GURU
/0 Comments/in Artikel /by INAISINAIS – Tepatnya tanggal 25 November bangsa Indonesia memperingatinya sebagai hari guru nasional. Sesuai dengan Keputusan Presiden, yaitu Kepres Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Tahun ini memasuki usia yang ke 76 tahun di tahun 2021. Usia yang sama dengan kemerdekaan bangsa Indonesia, di mana Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sedangkan 100 hari berikutnya dijadikan sebagai hari guru.
Read moreMakanlah dari Hasil yang Halal
/0 Comments/in Artikel /by INAISTidak dapat dipungkiri bahwa zaman ini adalah zaman penuh dengan fitnah, beraneka ragam kemaksiatan bertebaran di berbagai Kawasan. Manusia sudah banyak yang tidak lagi memperhatikan agama, sehingga tidak lagi memedulikan sesuatu itu haram atau halal. Demikian pula dalam usaha mendapatkan uang, berbagai cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya hingga tak lagi memperhatikan itu itu dari sumber yang halal atau yang halal. Adanya kebutuhan manusia yang mendesak memang sering menyebabkan mereka melakukan berbagai hal yang diharamkan, ada pula yang karena suatu ketidakpahamana hingga mereka terjebak dalam hal-hal yang haram. Berikutnya mereka yang memang tidak lagi peduli dengan segala sesuatu mau haram atau halal akan mereka lakukan.
Read moreMEMAKNA MODERASI BERAGAMA
/0 Comments/in Artikel /by INAISSaat ini kita sering sekali mendengar istilah moderasi beragama, kata ini menjadi semacam campaign (kampanye) dalam kehidupan beragama khususnya di Indonesia. Apabila kita menelisik lebih jauh sejatinya hakikat dari moderasi beragama dalam Islam sudah dijelaskan secara detail yaitu dalam QS. Al-Kaafirun: 6, Allah Ta’ala berfirman “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. Lantas bagaimana sejatinya memakna moderasi beragama yang saat ini menjadi istilah yang banyak dijumpai di Indonesia?
Read moreHubungi Kami
Jl. Kapten Dasuki Bakri, Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat 16810
Telepon : +622518592243
Email : info@inais.ac.id
Jumlah Pengunjung
Sejak April 2020
Your IP: 3.235.188.113