Halal dan Thayyib sebagai Syarat Makanan Islami (Menyikapi berita Klepon bukan makanan Islami)

Islam sebagai agama yang paripurna telah memberikan pedoman bagi umat manusia dalam berbagai sendi kehidupannya. Termasuk dalam masalah makanan, Islam memberikan syarat bahwa makanan dalam Islam haruslah memenuhi dua syarat yaitu halal dan thayyib (QS. Al-Baqarah: 168).

Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah (QS. Al-Maidah: 3). Selain itu Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa Sallam juga menyebutkan adanya makanan haram yang lainnya yaitu binatang yang bertaring dan memiliki cakar tajam. Berikutnya para ulama juga menganggap makanan dari binatang yang hidup di alam atau binatang yang menjijikan sebagai makruh-tahrim. Makanan yang diperbolehkan dalam Islam untuk dikonsumsi juga harus bersifat thayyib, yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan manusia. Tidak boleh makan makanan yang merusak tubuh, kesehatan, akal dan kehidupan manusia, misalnya makanan yang banyak mengandung lemak sehingga berbahaya atau makanan yang tidak direkomendasikan oleh dokter karena adanya penyakit tertentu bagi seseorang.

Read more

Sebelum Pulang……….. (Oleh: Abdurrahman)

Tak banyak yang bisa diungkapkan dengan barisan kata ketika harus berbagi cerita tentang “Pulang”. Perjalanan yang sangat panjang ini telah membawaku ke berbagai pengalaman lahir batin yang luar biasa. Perjalanan panjang yang melelahkan namun penuh dengan tantangan dan cobaan kehidupan. “Sebelum Pulang” adalah kisah perjalanan seorang anak manusia di dunia penuh kefanaan, bukan sekadar pengalaman yang menyenangkan, namun duka yang bertabur lara, serta tawa beraroma gelaknya.

Read more

Metodologi Pemikiran INAIS: Belajar dari Al-Azhar

Beberapa waktu yang lalu, beberapa lembaga penelitian mempublikasi hasil risetnya tentang radikalisasi agama di kampus-kampus. Hasilnya, beberapa perguruan tinggi umum ternama ternyata menjadi persemaian ideologi Islam radikal. Kesimpulan ini bukanlah barang baru. Beberapa buku yang terbit pada awal tahun 2000-an telah mengulas fenomea ini. Buku penulis yang berjudul Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia (LKIS, 2005) juga menjelaskan kelahiran gerakan radikal Islam berbasis kampus dan perkembanganya di Indonesia. Temuan penelitian ini masih cukup relevan untuk dijadikan perhatian serius bagi dunia pendidikan tinggi di negeri kita. Sebab, alih-alih berkontribusi bagi pembangunan rasa kebangsaan (nation building), kampus-kampus favorit justru menjadi ladang bersemainya gerakan mengatasnamakan Islam yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Read more

Hadis Mengangkat Tangan Ketika Sholat

Hadis yang menerangkan mengangkat tangan dalam sholat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Hadis yang menerangkan mengangkat tangan sejajar dengan telinga dan Hadis yang menerangkan mengangkat tangan sejajar dengan pundak. Banyak hadis shohih yang menerangkan dua cara tersebut, sebagian ulama’ mengambil salah satu cara dari hadis dan ada pula yang mengkompromikan kedua jenis hadis agar tidak ada hadis yang ditinggalkan.

Read more

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir? (Oleh: Abd Misno Mohd Djahri)

Salah satu dari perkataan yang umum di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala, benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Akan tetapi keempatnya memiliki karakter masing-masing, yang apabila kita rinci terbagi menjadi dua; Pertama; Rezeki dan Kematian, Kedua; Jodoh dan Perceraian. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas karena terkait dengan Qadha dan Qadar yang masuk ke ranah tauhid atau keyakinan sebagai seorang muslim. Selain itu jangan sampai kita masuk ke dalam aliran Jabariah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti wayang yang dipaksa mengikuti takdirNya, atau seperti Qadariah yang meyakini semuanya adalah kehendak manusia tanpa campur tangan Allah Ta’ala.

Beriman dengan Qadha dan Qadar
Dasar keimanan terhadap qadha dan qadar adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, yaitu firmanNya:
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ
Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. QS. Al-Hijr: 21.
Pada ayat yang lainnya disebutkan:
وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا
“Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21).
Riwayat shahih mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. HR. Muslim.
Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah ta’ala ialah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Tuhanku, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Tulislah takaran (takdir) segala sesuatu hingga hari kiamat.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat dipahami bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir seluruh makhlukNya. Riwayat lainnya menjelaskan:
كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.
“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” HR. Muslim, Thirmidzi dan Abu Dawud.
Ada dua istilah yang kemudian dibahas oleh para ulama, yaitu; qadha dan qadar. Keduanya memiliki makna yang berbeda ketika disatukan dalam satu pembahasan (qadha-qadar) apabila dipisah maknanya sama yaitu takdir dari Allah Ta’ala. Secara lebih rinci ada dua pendapat mengenai hal ini;

Pertama, Qadha dan Qadar bermakna Sama.
Mereka menyatakan bahwa makna qadha dan qadar itu sama maknanya yaitu ketentuan dari Allah Ta’ala sejak zaman dahulu kala. Pendapat ini dipegang oleh Abdul Aziz bin Abdullah yang menyatakan:
القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر
Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya samya, aitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir.
Persamaaan makna ini sebagaimana tercatat dalam al-Qamus al-Muhith, yaitu;
القدر : القضاء والحكم
Qadar adalah qadha dan hukum.
Merujuk kepada pendapat ini maka tidak ada perbedaan makna antara qadha dan qadar yaitu ketetapan dari Allah Ta’ala sejak zaman azali.

Kedua, Berbeda makna antara Qadha dan Qadar.
Pendapat ini memiliki dua pendapat yang berbeda pula, yaitu;

  1. Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
    قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
    Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477).
    Al-Jurjani menyatakan,
    والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها
    Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. (at-Ta’rifat, hlm. 174)
  2. Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
    Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,
    والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع
    Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.
    Pendapat ini dipegang pula oleh Muhammad bin Shaleh yang menyatakan “Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’”.
    Ulama dari kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa makna qadha dan qadar itu berbeda. Syekh M. Nawawi Banten menyatakan:
    اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة
    “Ulama tauhid atau mutakallimin berbeda pendapat perihal makna qadha dan qadar. Qadha menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah ‘realitas’ pada saat sesuatu di luar azali kelak. Sementara qadar menurut mereka adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
    Beliau memberikan contoh qadha dan qadar menurut kelompok Asyariyyah, Qadha adalah putusan Allah pada azali bahwa kelak kita akan menjadi apa. Sementara qadar adalah realisasi Allah atas qadha terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.
    فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر
    “Kehendak Allah yang berkaitan pada azali, misalnya kau kelak menjadi orang alim atau berpengetahuan adalah qadha. Sementara penciptaan ilmu di dalam dirimu setelah ujudmu hadir di dunia sesuai dengan kehendak-Nya pada azali adalah qadar,” (Kasyifatus Saja, 12).
    Sedangkan bagi kelompok Maturidiyyah, qadha dipahami sebagai penciptaan Allah atas sesuatu disertai penyempurnaan sesuai ilmu-Nya. Dengan kata lain, qadha adalah batasan yang Allah buat pada azali atas setiap makhluk dengan batasan yang ada pada semua makhluk itu seperti baik, buruk, memberi manfaat, menyebabkan mudarat, dan seterusnya.
    وقول الأشاعرة هو المشهور وعلى كل فالقضاء قديم والقدر حادث بخلاف قول الماتريدية وقيل كل منهما بمعنى إرادته تعالى
    “Pandangan ulama Asy’ariyyah cukup masyhur. Atas setiap pandangan itu, yang jelas qadha itu qadim (dulu tanpa awal). Sementara qadar itu hadits (baru). Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Maturidiyyah. Ada ulama berkata bahwa qadha dan qadar adalah pengertian dari kehendak-Nya,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
    Merujuk pada berbagai pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qadha dan qadar adalah takdir dan ketetapan dari Allah Ta’ala. Pada dasarnya ia bersifat azali sejak penciptaan Qalam (pena) yang telah dititahkan oleh Allah Ta’ala untuk menuliskan takdir semesta. Ketetapan ini tidaklah meniadakan adanya usaha dari ikhtiar manusia, dengan kata lain takdir dari Allah Ta’ala terkait dengan usaha maksimal dari manusia.

Iman dengan Takdir: Rezeki dan Kematian
Kembali pada pembahasan di awal, bahwa rizki dan ajal merupakan takdir dari Allah Ta’ala, maka tidak bisa seorangpun untuk menolaknya. Terkait dengan rizki Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24).
Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71).
Merujuk pada ayat-ayat ini maka jelas sekali bahwa rizki dari Allah Ta’ala sudah ditetapkan, namun demikian manusia memiliki usaha untuk menjemput rizki tersebut. Semakin dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjemput rizki tersebut maka ia akan mendapatkan apa yang dia usahakan. Sehingga jika ada orang yang mengatakan bahwa rizki itu sudah ditentukan, jadi kita tidak perlu usaha maka perkataan ini tidak tepat. Karena perintah untuk berikhtiar sendiri sangat jelas, seperti dalam firmaNya:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. QS. Al-Mulk:15.
Pada ayat yang lainnya juga disebutkan secara jelas:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. QS. Al-Jumu’ah: 10.
Merujuk pada pemahaman dari ayat ini adalah bahwa, rizki itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala akan tetapi manusia juga diperintahkan untuk mencarinya, menjemputnya dan mendapatkan rizki yang halal.
Adapun berkaitan dengan ajal maka Allah Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).
Selain dua ayat ini, banyak sekali ayat dan juga hadits yang menunjukan bahwa ajal atau kematian itu sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala waktu dan tempatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. HR. Bukhari dan Muslim.
Sebagaimana berkaitan dengan rizki yang sudah ditentukan maka ajal atau kematian juga sudah ditentukan. Namun ia tidak meniadakan ikhtiar manusia, maksudnya dalam konteks kematian jika ada orang yang buhun diri kemudia dia beralasan bahwa itu adalah takdir maka bisa dikatakan bahwa ketika seseorang bunuh diri dan meninggal dunia maka itu adalah takdir. Tetapi ia berdosa karena telah membunuh dirinya sendiri, sehingga ia akan disiksa di neraka, sebagaimana ayat dan juga sabda Nabi yang mulia:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat”. HR. Bukhari dan Muslim.
Ayat dan hadits ini menunjukan larangan untuk bunuh diri serta ancaman bagi yang melakukannya. Walaupun mati adalah takdir, tetapi manusia memiliki kontrisbusi (kehendak) dalam prosesnya. Kehendak inilah yang kemudian menjadi sebab ia mendapatkan siksa.

Iman dengan Takdir: Jodoh dan Perceraian.
Berikutnya terkait dengan jodoh dan perceraian, bahwa keduanya adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Jodoh seseorang sudah ditentukan, sebagaimana firmanNya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). QS. An-Nur: 26.
Ayat ini berbicara secara umum bahwa manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan , sebagaimana firmanNya:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan,
جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات
“Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.”
Jika ada seseorang yang ternyata tidak menikah hingga meninggal dunia maka bukan berarti ia tidak ada pasangan. Adanya unsur kehendak dalam dirinya untuk tidak menikah atau hal lainnya yang menjadikan ia tidak berjumpa dengan pasangannya. Intinya adalah bahwa jodoh itu sudah takdir, namun manusia juga memiliki kehendakn untuk mencarinya dan menentukannya. Jika seseorang telah berusaha untuk mencari pasangan kemudian hingga menikah maka itulah jodohnya. Jika ternyata kemudian ia bercerai dan menikah dengan orang lain maka itupun takdirNya juga.
Perceraian sebagai takdir dari Allah Ta’ala juga merupakan ketetapan yang sudah pasti adanya. Namun ia juga tidak lepas dari kehendak dari manusia, kehidupan keluarga yang penuh dengan romantika; suka dan duka silih berganti, gelombang dan prahara rumah tangga yang sering menerjang terkadang berakhir dengan perceraian. Perceraian itu takdir ketika sudah terjadi, tetapi manusia memiliki kehendak untuk melakukannya atau bersabar dan tetap mempertahankan keluarganya.

Kesimpulan:
Pembahasan mengenai jodoh, rizki, ajal dan perceraian terkait erat dengan tauhid atau keimanan seorang muslim yaitu iman (percaya/yakin) dengan takdir dari Allah Ta’ala. Semua hal di dunia ini sudah ditakdirkan, tetap manusia memiliki kehendak dan ikhtiar. Kaya atau miskin, bahagia atau sengsara, menikah atau tetap sendiri, mempertahankan keluarga atau bercerai semua itu adalah pilihan bagi manusia.
Jika kita menganggap bahwa semua itu sudah menjadi takdirNya dan manusia hanya menjalankannya maka ia terbawa pada pemikiran Jabariyah atau Jabriah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti boneka (wayang) yang dipaksa mengikuti takdir dari Allah Ta’ala. Sedangkan bila ia berkeyakinan bahwa manusia memiliki kehendak penuh untuk melakukan segala sesuatu tanpa takdir Allah, maka ia terjebak ke dalam pemikiran Qadariah di mana manusia seolah-olah bebas tanpa kuasa dariNya.
Maka, jalan tengah dari keduanya yang merupakan solusi terbaik adalah pendapat dari Ahlu Sunnah wal Jamaah yang meyakini bahwasanya semua takdir semesta telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak awal mula penciptaan, tetapi manusia memiliki kehendak dan ikhtiar untuk menentukan dan memilih yang yang terbaik baginya. Istilah lainnnya menyatakan “Beralih dari satu takdir ke takdir lainnya”, karena kita tidak tahu yang mana takdir kita. Oleh karena itu tetap yakin dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dan melakukan hal-hal yang baik agar kehidupan kita berakhir dalam kebaikan yaitu di surga sebagai negeri keabadian. Wallahu a’lam, (Menjelang tengah hari di Bogor City, 02 Juli 2020).

Hukum Mengurangi Dana Sumbangan untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim (Oleh: Abdurrahman Misno Abu Aisyah)

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir, dampak dari wabah ini betul-betul terasa oleh seluruh lapisan masyarakat. Pengaruhnya tidak hanya masalah ekonomi dan bisnis yang melambat bahkan cenderung terhenti namun hingga ke tatanan sosial dan budaya. Salah satu dari dampak yang sangat terasa adalah berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang semakin sulit khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan karena Virus Corona. Jumlah mereka sangat banyak hingga memunculkan orang miskin baru di tengah masyarakat.


Melihat fenomena banyaknya orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak bisa lagi berdagang memberikan inisiatif kepada beberapa anggota masyarakat serta pemerintah untuk memberikan bantuan kepada mereka. Maka sejak munyebarnya pandemi ini berbagai lembaga melakukan pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga telah melakukan berbagai program bantuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang terkena dampak dari wabah ini.

Namun sayangnya, di tengah kepedulian beberapa anggota masyarakat dan pemerintah, masih ada orang-orang yang menggunakan kekuasaan, jabatan, amanah dan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan di tengah penderitaan masyarakat. Faktanya berbagai bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan dijadikan lahan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Akhirnya bantuan yang seharusnya sampai kepada masyarakat tersebut dikurangi dengan berbagai alasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Padahal bantuan tersebut adalah amanah yang harus disampaikan kepada mereka yang berhak. Tentu saja ini adalah perbuatan tercela dan berdosa, baik dilihat dari sisi kemanusiaan lebih-lebih dari perspektif agama.

Islam sangat melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, merampok, korupsi dan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nisaa: 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Ayat yang senada bermakna ““Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]. Kedua ayat ini sangat jelas menunjukan bahwa Allah Ta’ala melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, larangan ini menunjukan keharaman perbuatan tersebut. Sementara hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil adalah sabda beliau “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” HR. Abu Dawud dan Thirmidzi. Pada riwayat yang lainnya Rasululah sangat tegas bersabda ”Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka.” HR Bukhari.

Ayat dan hadits tersebut sebagai peringatan bagi kita bahwa mengambil, memakan dan menggunakan hak dan harta orang lain secara tidak benar maka merupakan perbuatan haram yang akan memberikan pengaruh negatif tidak hanya di dunia namun juga di akhirat sana.
Sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. HR. Ibn Hibban dalam Shahîhnya. Riwayat lainnya dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. HR. Tirmidzi.

Tentu saja sebagai seorang muslim dan juga orang tua tidak menginginkan anak cucu kita masuk ke dalam neraka karena makanan yang berasal dari harta yang haram. Demikian juga kita semua ingin masuk ke dalam surga, sebagai negeri abadi yang penuh dengan kenikmatan. Namun, jika daging yang ada dalam jasad kita ternyata berasal dari harta yang haram, maka ia tidak akan pernah masuk ke dalam surga.

Maka orang-orang dan pihak-pihak yang memotong atau mengambil hak dari bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan atau anak yatim dan fakir miskin sejatinya adalah adalah mengambil hak orang lain yang tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan perbuatan ini termasuk mencuri, korupsi dan ghulul yang diharamkan dalam Islam. Sehingga harta tersebut haram untuk digunakannya, ia adalah hak dari para penerima bantuan yang sudah jelas peruntukannya.
Jika masih ada yang beralasan bahwa itu adalah sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, maka bisa dijawab sejatinya ini adalah kebiasaan yang diharamkan dalam Islam. Baca kembali ayat-ayat dan hadits Nabi yang mengharamkan perbuatan ini, mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Maka jika mereka masih nekat dengan mengambil hak dari orang-orang yang membutuhkannya apalagi hingga memakannya, maka sejatinya ia sedang makan di dunia ini dan akan merasa lapar di akhirat sana. Ia memakan dan mengonsumsi harta yang haram di dunia, mereka makan dari harta yang diharamkan dalam Islam maka di akhirat sana mereka akan kelaparan bahkan lebih dari itu mereka akan tersiksa dengan makanan haram yang telah dimasukannya di dunia ini.
Mengakhiri tulisan ini marilah bersama kita renungi kalaam Allâh Azza wa Jalla “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” QS. An-Nisaa:10). Maka, bagi anda yang masih mau makan dari harta yang diambil dari bantuan orang-orang yang membutuhkan apalagi di era pandemi Covid-19 ini bersiaplah akan merasakan kelaparan dan siksa yang pedih di akhriat sana… Na’udzubillah min dzalika…

Penyakit Hati Manusia: Dari Sombong Hingga Suudzon (Oleh: Abdurrahman)

Manusia adalah makhluk paling istimewa apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya. Keistimewaan manusia salah satunya adalah adanya anugerah hati selain akal dan kecerdasan. Hati manusia mampu menimbang mana yang baik dan mana yang buruk, hati juga menjadi raja bagi anggota tubuh lainnya. Apabila ia baik maka anggota tubuh lainnya akan baik juga, dan bila ia jahat maka seluruh tubuh lainnya akan berlaku jahat.
Sebagai bagian dari tubuh manusia yang paling istimewa, ia juga sangat rentan dengan berbagai penyakit yang menjadikannya hina di mata Sang Pencipta dan semua makhlukNya. Penyakit hati yang berasal dari dalam dan luar diri manusia telah menjadikan hati yang putih berkilau menjadi hitam pekat penuh noda-noda dosa dan maksiat. Sehingga terkadang tidak bisa lagi membedakan mana kebenaran mana kesalahan.
Sombong adalah salah satu dari penyakit hati yang sangat berbahaya bagi manusia, dengan segala bentuknya, kesombongan faktanya adalah memandang dirinya lebih baik dari orang lain dengan merendahkan mereka. Menganggap diri paling benar dan menganggap orang lain salah adalah kesombongan yang selalu ada pada diri manusia. Nasehat yang muncul dari seseorang namun dengan niat merendahkannya juga merupakan kesombongan tersembunyi. Bahkan kesombongan seringkali terbungkus dengan kata-kata nasehat, padahal secara hakekat ia pun terlaknat.
Perhatikan sebuah nasehat berikut ini “Hei kamu… iya kamu… yang bernama jiwa manusia.. Kamu merasa sudah lama mengaji, banyak ilmu dikuasai, berasa otak cerdas sekali… “ Menurut saya bahwa nasehat ini sangat bagus sekali sehingga banyak dicopy di berbagai media sosial dan situs website. Namun ada yang mengganjal menurut saya, yaitu penggunaan kata-kata “Kamu”, karena dalam sopan santun bahasa Indonesia kata “Kamu” menunjuk kepada orang yang lebih rendah. Sehingga seolah-olah kalimat ini menasehati tapi terkesan merendahkan orang lain, khususnya penggunaan kata “kamu”.
Tapi… ini juga persangkaan saya saja, dan bisa jadi masuk ke dalam su’udzon atau buruk sangka kepada penulisnya. Alih-alih ingin mendengarkan isi dari nasehat itu, ternyata saya juga kejebak ke dalam buruk sangka. Ya… menganggap bahwa penulis merendahkan orang lain yang dituduhkan di tulisan itu. Ini juga adalah buruk sangka yang belum ada bukti dan faktanya, jebakan penyakit hati yang sangat halus hingga seringkali kita tidak merasakannya. Astaghfirullah…
Pada akhirnya kita selalu berada di antara berbagai penyakit hati yang terus mencoba masuk ke dalam hati-hati kita. Hati manusia yang lemah ini memang mudah sekali dimasuki oleh berbagai penyakit hati, dari rasa sombong yaitu merasa diri lebih dari orang lain dan merendahkan mereka hingga berburuk sangka dengan orang lain di sekitar kita. Berbagai alasan mungkin akan dikemukakan ketika kita dituduh oleh orang lain karena seakan-akan berbuat kesombongan atau buruk sangka. Lalu bagaimana solusinya?
Kembali ke Hati adalah solusi paling utama, hilangkan semua rasa lebih baik dari orang lain dan merendahkan mereka, timbang segala bisikan hati, ucapan dan tindakan dengan syariahNya dan terus perbaiki hati kita hingga ajal menjemput nyawa. Semoga kita dapat memiliki hati-hati yang selalu bercahaya, tidak hanya di mata manusia tetapi di hadapan Sang Maha Kuasa, Allah Azza Wa Jalla… Aameen… Pagi Berenergi di Kota Bogor City, 01 Juli 2020.

Kuliah dari Rumah di Masa Pandemi COVID-19, Ini Suara Hati Mahasiswa PIAUD INAIS!

Bogor – Sudah hampir tiga bulan ini perkuliahan di Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor berlangsung secara daring (online). Hal ini dilakukan demi memutus atau menahan laju penularan virus corona (COVID-19). Tentu tidak gampang menjalani kuliah secara daring ini. Ada plus minusnya. Berikut suara hati para mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) INAIS.

Wardianti, Mahasiswa Semester 6:

Menurut saya kuliah online ini ada sisi kekurangan dan kelebihannya. Kekurangannya: kuota dan sinyal harus mendukung, bagi saya sendiri materi lebih jelas diterangkan pada perkuliahan tatap muka (lebih dimengerti).

Kelebihannya: saya dipaksa lebih melek teknologi dengan berbagai macam aplikasi cara pembelajaran online, hal ini otomatis menambah pengetahuan. Selain itu, waktu perkuliahan daring bisa dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan ibu rumah tangga.

Irna Indriyani, Mahasiswa Semester 4:

Semenjak kuliah online dimulai saya pribadi merasa diuntungkan karena untuk pulang pergi kuliah tidak memerlukan ongkos. Ongkos kuliah tidak sedikit dan saya tidak khawatir untuk pulang, yang kalau kuliah langsung bisanya pulang sore dan sudah tidak ada angkot.

Pembelajaran online ini saya rasa kurang efektif karena sering terjadi kendala sinyal. Jadi, saya berharap pandemi Corona ini segera berakhir agar kita dapat menjalani pembelajaran di kelas seperti biasa.

Ani Widayanti, Mahasiswa Semester 2:

Kuliah online itu ada enak dan ada tidak enaknya. Enaknya kuliah online itu bisa sambil mengasuh anak, tidak bolak-balik ke kampus. Tidak enaknya, kadang jaringannya tidak mendukung, apa yang dijelaskan dosen kadang tidak dipahami.

Siti Nuraeni Indriyani, Mahasiswa Semester 2:

Kuliah online cukup menyenangkan meski harus diakui mahasiswa merasa terbebani dengan tugas yang banyak. Hal lainnya, belajar dari rumah mudah memunculkan perasaan bosan, sebab kita tidak bisa berinteraksi langsung dengan teman-teman sekelas. Meski membosankan, tapi kita harus tetap disiplin melaksanakan kuliah demi kebaikan bersama. Pesan saya agar efektivitas pemberian materi lebih diperhatikan. []

Reported by: Ir. Rusdiono Mukri

Disrupsi Bidang Ekonomi dan Bisnis Syariah Pasca Covid-19

Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

Wabah pandemic dari Covid-19 belum berakhir, namun kehidupan manusia harus terus berlanjut hingga kemudian inovasi dalam berbagai bidang kehidupan harus dilakukan. Wabah ini memberikan inspirasi bagi beberapa orang untuk terus membuat berbagai terobosan, jika tidak bisa belajar secara offline maka online learning system menjadi pilihan. Sistem pembelian secara online jelas saat ini berada pada puncak prestasi, larangan untuk melakukan kontak fisik menjadi moment untuk mengembangkan model jual beli daring. Maka e-commerce menjadi pilihan utama masyarakat saat ini, tidak hanya membeli barang-barang elektronik bahkan membeli minyak dan kebutuhan dapur lainnya sudah dilakukan dengan cara online.

Munculnya pandemi ini membawa berbagai perubahan di tengah masyarakat, yang kemudian harus ditangkap oleh dunia bisnis sebagai sebuah peluang. Bermodal inovasi, ketepatan pemilihan teknologi hingga membuka pasar baru menjadi ciri bagi para pelaku bisnis yang memahami makna dari disrupsi. Jika disrupsi pada masa sebelum pandemi dibahas berkenaan dengan kemajuan teknologi, maka disrupsi di tengah wabah ini adalah bukti kecerdasan sekaligus kepedulian terhadap fenomena yang terjadi.

Secara bahasa disrupsi merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu kata disruption yang bermakna gangguan atau kekacauan; gangguan atau masalah yang mengganggu suatu peristiwa, aktivitas, atau proses (disturbance or problems which interrupt an event, activity, or process). Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat pengertian disrupsi adalah hal tercabut dari akarnya. Menurut Merriam-Webster, disrupsi adalah tindakan atau proses mengganggu sesuatu; istirahat atau gangguan dalam perjalanan normal atau kelanjutan dari beberapa kegiatan, proses, dan lain-lain. Secara praktis, disrupsi adalah perubahan berbagai sektor akibat digitalisasi dan “Internet of Things” (IoT) atau “Internet untuk Segala”.

Disrupsi pasca Covid-19 menjadi hal menarik untuk diprediksi, munculnya wabah yang telah banyak merubah tatanan kehidupan manusia ini memerlukan adanya berbagai inovasi yang dapat memberikan kemudahan bagi masyrakat. Dalam dunia ekonomi dan bisnis maka layanan berbasis tekhnologi serta inovasi produk menjadi kunci utama apabila ingin tetap eksis. Hal ini akan terjadi setelah wabah ini pergi, banyak sekali perubahan yang akan terjadi dan dunia industri harus siap dengan hal ini.

Ekonomi dan bisnis syariah sebagai satu sistem yang mendasarkan segala sesuatu kepada nilai-nilai Islami juga harus tanggap dengan perubahan ini. Disrupsi yang terus terjadi seharusnya menyadarkan kepada seluruh praktisi ekonomi dan bisnis syariah untuk terus berinovasi. Jika tidak dilakukan tentu akan menjadikan kepercayaan terhadap ekonomi dan bisnis syariah semakin menurun. Tentu saja inovasi ini sudah dilakukan, saat ini hampir seluruh layanan perbankan konvensional ada di perbankan syariah sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya. Permodalan dan fasilitas yang kurang memang kadang menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah untuk berkembang. Sehingga terkadang ada saja komplain dari para nasabah mengenai layanan syariah hingga seringkali kita dengar “lebih baik di konvensional daripada di syariah”. Hal ini tidak boleh terjadi lagi, dan menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk terus berinovasi.

Persaingan dan kompetisi dari lembaga bisnis konvensional yang mengeluarkan berbagai produk berbasis syariah menurut penulis juga merupakan bentuk dari disrupsi. Belum lagi layanan mereka yang seringkali lebih ramah, lebih mudah, lebih simpel dan kelebihan lainnya menjadikan lembaga bisnis dan ekonomi syariah akan dengan mudah tersalip oleh lembaga konvensional berbasis riba yang terus melakukan ekspansi pasar.

Disrupsi di bidang ekonomi dan bisnis syariah memang akan terus terjadi, terutama setelah wabah ini berakhir. Maka bersiap dengan mengoptimalkan setiap potensi yang ada pada lembaga keuangan dan bisnis syariah tidak bisa ditawarkan lagi. Jangan sampai hanya karena beda sedikit dalam kemudahan dan fasilitas layanan customer berpindah ke lembaga konvensional.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Dampaknya bagi Lembaga Keuangan Syariah

Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

Corona Viruse Desease (Covid-19) benar-benar merubah tatanan dunia, tidak hanya dengan banyaknya korban yang meninggal dunia, bahkan ia telah merubah seluruh sendi kehidupan manusia. Hingga artikel ini dituliskan jumlah orang yang positif terkena virus ini di seluruh dunia telah mencapai 1.853.393. dari jumlah tersebut yang meninggal dunia mencapai 114.253. Jumlah ini tentu akan bertambah seiring dengan semakin menyebarnya virus ini ke seluruh penjuru dunia.

Berbagai bidang kehidupan manusia terkena pengaruh atas wabah ini, bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya manusia telah berubah dengan wabah ini. Kehidupan keberagamaan yang biasa dilaksanakan di berbagai rumah ibadah kini terpaksa dihentikan. Bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Islam sebagai rangkaian dari Hari Raya Idul Fitri terancam dilaksanakan di tengah pandemi ini. Bahkan Ka’bah sebagai kiblat umat Islam terpaksa ditutup untuk mencegah penyebaran virus ini.

Peta politik dunia diprediksi akan berubah seiring dengan akan membaiknya (inshaallah) keadaan ini. Hegemoni barat (Amerika dan Eropa) atas politik global akan berhadapan dengan politik dunia timur yang diwakili oleh China, sehingga akan terjadi shifting pengaruh politik yang semakin kentara.

Sementara bidang sosial kemasyarakatan telah menjadikan umat manusia sadar bahwa ada ancaman terbesar di dunia ini, yaitu keserakahan dan perang peradaban clash civilization di antara dunia timur dan dunia barat. Muncul juga efek positif dari pandemi ini yaitu kembalinya sebagian mereka kepada Tuhan dan agama sebagai jalan-Nya.
Bidang yang sangat terlihat terkena imbas dari pandemi ini adalah bidang ekonomi, kebijakan Lockdown di beberapa negara telah menghentikan beberapa bidang ekonomi sehingga memiliki efek signifikan bagi perputaran uang. Bahkan bisa dikatakan bahwa separuh lebih aktifitas ekonomi terhenti karena wabah ini. Dunia ekonomi dan bisnis saat ini benar-benar mengahdapi masa-masa sulit di mana perlu waktu yang cukup panjang untuk bisa bangkit kembali.

Bagaimana dengan ekonomi Islam? Bagaimana pula dengan lembaga keuangan syariah yang baru saja bersinar menerangi masyarakat dengan ekonomi Rabbani? Apakah ia mampu bertahan di tengah pandemi ini? seribu satu pertanyaan muncul dalam benak para praktisi ekonomi Islam.
Kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jelas memberikan dampak yang sangat kentara bagi ekonomi Islam dan lembaga keuangan syariah. Pembatasan untuk melakukan aktifitas dengan skala besar otomatis akan mengurngi kinerja dari lembaga keuangan syariah ini. Dampak ini diawali dengan lembaga-lembaga bisnis dan ekonomi syariah yang menjadi mitra dan nasabah lembaga keuangan yang sulit untuk melakukan aktifitasnya. Kalaupun masih bisa hanya sebatas untuk tetap eksis, sementara untuk berkembang sangat sulit sekali.

Kondisi ekonomi yang semakin sulit dengan berhentinya beberapa aktifitas ekonomi tentu saja berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Secara otomatis juga masyarakat akan memilih skala prioritas yaitu makanan dan kebutuhan pokok lainnya. Sedangkan untuk kebutuhan yang bersifat sekunder apalagi tersier akan ditunda terlebih dahulu, maknanya aktifitas menabung (saving) akan menurun tajam. Demikian pula pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, semua akan wait and see, menunggu dan berharap agar pandemi ini segera berakhir.

Lembaga Keuangan Syariah yang mendasarkan dirinya pada aktifitas ekonomi dan bisnis keuangan berbasis syariah sejatinya akan masih mampu untuk bertahan dari resesi ini, dengan syarat tidak terlalu lama terjadi. Jika pandemi ini berlangsung cukup lama maka akan terasa bert pula untuk menutup biaya operasional yang ada. Sehingga pengurangan tenaga kerja untuk efisiensi menjadi pilihan paling tepat.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah seharusnya mampu untuk memperpanjang masa hidupnya. Namun jika kondisi ini terus berlanjut dan masyarakat semakin kehilangan mata pencahariannya maka juga dapat dipastikan masa depannya akan tidak menentu. Harapan itu akan selalu ada, sebagaimana pertolongan Allah juga akan selalu hadir untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Sehingga terus berdoa dan berusaha melakukan berbagai hal yang dapat bermanfaat untuk kestabilan ekonomi adalah jalan keluar terbaik.

Semoga, pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga lembaga keuangan syariah dan juga perekonomian di masyarakat akan kembali seperti semula. Semoga dengan adanya wabah ini kita akan tersadarkan dan sebera kembali ke jalan Allah Ta’ala, termasuk berhijrah menuju ekonomi dan bisnis berdasarkan syariah.