Hukum Mengurangi Dana Sumbangan untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim (Oleh: Abdurrahman Misno Abu Aisyah)

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir, dampak dari wabah ini betul-betul terasa oleh seluruh lapisan masyarakat. Pengaruhnya tidak hanya masalah ekonomi dan bisnis yang melambat bahkan cenderung terhenti namun hingga ke tatanan sosial dan budaya. Salah satu dari dampak yang sangat terasa adalah berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang semakin sulit khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan karena Virus Corona. Jumlah mereka sangat banyak hingga memunculkan orang miskin baru di tengah masyarakat.


Melihat fenomena banyaknya orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak bisa lagi berdagang memberikan inisiatif kepada beberapa anggota masyarakat serta pemerintah untuk memberikan bantuan kepada mereka. Maka sejak munyebarnya pandemi ini berbagai lembaga melakukan pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga telah melakukan berbagai program bantuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang terkena dampak dari wabah ini.

Namun sayangnya, di tengah kepedulian beberapa anggota masyarakat dan pemerintah, masih ada orang-orang yang menggunakan kekuasaan, jabatan, amanah dan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan di tengah penderitaan masyarakat. Faktanya berbagai bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan dijadikan lahan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Akhirnya bantuan yang seharusnya sampai kepada masyarakat tersebut dikurangi dengan berbagai alasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Padahal bantuan tersebut adalah amanah yang harus disampaikan kepada mereka yang berhak. Tentu saja ini adalah perbuatan tercela dan berdosa, baik dilihat dari sisi kemanusiaan lebih-lebih dari perspektif agama.

Islam sangat melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, merampok, korupsi dan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nisaa: 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Ayat yang senada bermakna ““Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]. Kedua ayat ini sangat jelas menunjukan bahwa Allah Ta’ala melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, larangan ini menunjukan keharaman perbuatan tersebut. Sementara hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil adalah sabda beliau “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” HR. Abu Dawud dan Thirmidzi. Pada riwayat yang lainnya Rasululah sangat tegas bersabda ”Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka.” HR Bukhari.

Ayat dan hadits tersebut sebagai peringatan bagi kita bahwa mengambil, memakan dan menggunakan hak dan harta orang lain secara tidak benar maka merupakan perbuatan haram yang akan memberikan pengaruh negatif tidak hanya di dunia namun juga di akhirat sana.
Sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. HR. Ibn Hibban dalam Shahîhnya. Riwayat lainnya dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. HR. Tirmidzi.

Tentu saja sebagai seorang muslim dan juga orang tua tidak menginginkan anak cucu kita masuk ke dalam neraka karena makanan yang berasal dari harta yang haram. Demikian juga kita semua ingin masuk ke dalam surga, sebagai negeri abadi yang penuh dengan kenikmatan. Namun, jika daging yang ada dalam jasad kita ternyata berasal dari harta yang haram, maka ia tidak akan pernah masuk ke dalam surga.

Maka orang-orang dan pihak-pihak yang memotong atau mengambil hak dari bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan atau anak yatim dan fakir miskin sejatinya adalah adalah mengambil hak orang lain yang tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan perbuatan ini termasuk mencuri, korupsi dan ghulul yang diharamkan dalam Islam. Sehingga harta tersebut haram untuk digunakannya, ia adalah hak dari para penerima bantuan yang sudah jelas peruntukannya.
Jika masih ada yang beralasan bahwa itu adalah sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, maka bisa dijawab sejatinya ini adalah kebiasaan yang diharamkan dalam Islam. Baca kembali ayat-ayat dan hadits Nabi yang mengharamkan perbuatan ini, mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Maka jika mereka masih nekat dengan mengambil hak dari orang-orang yang membutuhkannya apalagi hingga memakannya, maka sejatinya ia sedang makan di dunia ini dan akan merasa lapar di akhirat sana. Ia memakan dan mengonsumsi harta yang haram di dunia, mereka makan dari harta yang diharamkan dalam Islam maka di akhirat sana mereka akan kelaparan bahkan lebih dari itu mereka akan tersiksa dengan makanan haram yang telah dimasukannya di dunia ini.
Mengakhiri tulisan ini marilah bersama kita renungi kalaam Allâh Azza wa Jalla “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” QS. An-Nisaa:10). Maka, bagi anda yang masih mau makan dari harta yang diambil dari bantuan orang-orang yang membutuhkan apalagi di era pandemi Covid-19 ini bersiaplah akan merasakan kelaparan dan siksa yang pedih di akhriat sana… Na’udzubillah min dzalika…

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *