1. Menyusun Rencana Induk Penelitian IAI Sahid Bogor sebagai penduan dan arah pembinaan dan pengembangan penelitian untuk seluruh dosen dan unit penelitian di lingkungan IAI Sahid Bogor;
2. Menyusun Panduan/Pedoman Operasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat serta Publikasi Ilmiah;
3. Menyusun Rencana Opersional/Program Kerja LPPM;
4. Menyusun Anggaran Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat dengan Wakil Rektor;
5. Berkoordinasi dengan Ka. LPM dalam membuat Standar Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
6. Mengkoordinasi seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial berbasis ke islaman;
7. Membuat kesepakatan kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar IAI Sahid Bogor atas izin Rektor;
8. Mengkoordinasikan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di luar IAI Sahid Bogor;
9. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;
10. Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corpotrate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;
11. Mengusulkan Dosen dalam pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
12. Mengupdate informasi pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang terdapat pada website Kemenag, Kemendikbud-dikti dan kopertais Wilayah 2 Jawa Barat
13. Melaksanakan Sistem Penjamin Mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM);