Metodologi Pemikiran INAIS: Belajar dari Al-Azhar

Beberapa waktu yang lalu, beberapa lembaga penelitian mempublikasi hasil risetnya tentang radikalisasi agama di kampus-kampus. Hasilnya, beberapa perguruan tinggi umum ternama ternyata menjadi persemaian ideologi Islam radikal. Kesimpulan ini bukanlah barang baru. Beberapa buku yang terbit pada awal tahun 2000-an telah mengulas fenomea ini. Buku penulis yang berjudul Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia (LKIS, 2005) juga menjelaskan kelahiran gerakan radikal Islam berbasis kampus dan perkembanganya di Indonesia. Temuan penelitian ini masih cukup relevan untuk dijadikan perhatian serius bagi dunia pendidikan tinggi di negeri kita. Sebab, alih-alih berkontribusi bagi pembangunan rasa kebangsaan (nation building), kampus-kampus favorit justru menjadi ladang bersemainya gerakan mengatasnamakan Islam yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Hasil penelitian mutakhir tentang radikalisasi Islam di kampus ini memberikan konfirmasi akademis-ilmiyah tentang asal-muasal fenomena makin maraknya aksi, dukungan dan simpati kepada radikalisme bahkan terorisme di masyarakat. Kampus menjadi sumber, agen penyalur dan distributor radikalisme ke tengah masyarakat. Ideologi radikal –yang berasal dari Timur Tengah yang diimpor ke Indonesia sejak 1980-an terus tumbuh, berkembang, dan menyebar di masyarakat. Pandangan yang intolaran, berbau kekerasan, keketatan yang berlebihan, pengkafiran kepada sesama muslim, pengkafiran negara Pancasila, nasionalisme, demokrasi, bahkan dukungan terhadap terorisme yang saat ini makin banyak pegikutnya merupakan akibat dari pengaruh kuat radikalisme di kampus-kampus umum favorit.   

Belajar dari hal itu, komunitas perguruan tinggi berkewajiban melakukan yang sebaliknya. Perguruan tinggi harus menjadi sumber pencerahan bagi penguatan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks radikalisasi Islam, perguruan tinggi agama Islam memiliki tanggungjawab lebih untuk memproduk dan menyebarkan pemahaman yang benar mengenai ajaran Islam. Pemahaman yang salah yang menjadi sebab radikalisasi terjadi karena pengabaian ilmu, terutama ilmu alat yang menyediakan metodologi (manhaj) dalam memahami Al-Qur’an dan Assunnah. Akar radikalisasi Islam adalah puritanisme kebablasan sampai-sampai menolak intelektualisme dan metode ilmiyah yang dikembangkan oleh para imam madzhab dan para ulama besar Ahlussunnah wal-jama’ah dari jaman klasik hingga sekarang.

Puritanisme ekstrim memandang metodologi ilmiyah, kerja dan hasil ijtihad para ulama sebagai bid’ah yang harus diberantas. Kitab-kitab klasik yang menjadi fundamen ijtihad, istinbath hukum dan pembuatan fatwa harus dimusnahkan. Jargon “kembali kepada Qur’an dan Sunnah” dimanipulasi untuk memusuhi ilmu pengetahuan Islam dan turats Islamy. Inilah pangkal dogmatisme ideologi politik yang menyuburkan radikalisasi. Padahal, pemahaman Islam yang bisa dipertanggungjawabkan adalah pemahaman yang mengacu pada standart ilmu, bukan standart ideologi politik yang mengatasnamakan agama, atau standart kepentingan dan interest pribadi atau golongan. Perguruan tinggi Islam sebagai lembaga pengembangan dan pengajaran ilmu Islam berkewajiban meluruskan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama yang keliru tersebut.

Dalam situasi seperti ini, penting artinya menegaskan konsistensi pendidikan tinggi Islam kepada asas-asas ilmiyyah-manhajiyyah dalam mengembangkan pemahaman, pengetahuan dan ilmu Islam. Asas ilmiyyah-manhajiyah ini diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian inti khazanah ilmu pengetahuan dan intelektual Islam (tsaqofah Islamiyah).  Asas inilah yang menjadi penjaga malam dan benteng perlindungan dari ancaman pemahaman yang keliru atau menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Sudah saatnya pendidikan tinggi Islam memperkuat pertahanan ini dengan menyerukan “Al-Audah ila Al-Manhaj”, “back to metodology”.  

Fikrah Diniyyah Manhajiyyah (Pemikiran Keagamaan yang Metodologis)

Sebagai entitas yang tumbuh dari tradisi ilmiyah dan dakwah pesantren, pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pengembangan ilmu agama.  Sejarah lahirnya pendidikan tinggi Islam negeri maupun swasta pertama kali (seperti IAIN, UII, dll.) menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan dan menyebarkan ilmu-ilmu Islam secara ilmiyah manhajiyyah. Kurikulum pendidikan tinggi Islam awalnya dibagun dari tradisi ilmiyah di pesantren dan kurikulum Al-Azhar Kairo Mesir. Mandat ilmmiyah manhajiyah tersebut masih dipertahankan hingga saat ini meskipun IAIN telah berubah menjadi UIN yang juga membuka fakultas ilmu-ilmu umum.  INAIS juga demikian. INAIS didirikan untuk menjadi sarana mencetak “santri senior” (sarjana muslim) yang alim, soleh dan profesional yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global. INAIS juga diharapkan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan hingga tingkat internasional. (Eka Dasawarsa Pondok Pesantren Sahid, Pesantren Sahid, 2010).  

Sebagai lembaga pendidikan tinggi di lingkungan Yayasan Wakaf Khusnuh Khatimah Gunung Menyan, INAIS didedikasikan untuk mengembangkan ilmu, kesarjanaan dan intelektualitas Islam. Urgensi keberadaannya yang asasi dan tugas sucinya adalah ilmu yakni ilmu-ilmu Islam (ulum al-Syar’iyyah) yang dipadukan dengan ilmu-ilmu lain khususnya ekonomi dan kewirausahaan. Maka INAIS diharapkan berkembang menjadi salah satu kontributor penting perkembangan ilmu Islam dan kewirausahaan bagi ummat Islam di sekitaran, lokal hingga nasional. Bahkan di masa depan, INAIS adalah embrio Internasional Islamic Education Center.

Sebagai lembaga pengembangan dan penyebaran ilmu, INAIS selalu mengacu kepada metodologi ilmiyyah. Sebuah prinsip yang juga dipegang teguh dan diwariskan dari generasi ke generasi oleh para syaikh, ulama dan kiai kepada murid dan santrinya.  Metode ilmiyah memiliki fondasi-fondasi dan prinsip-prinsip dasar yang terus berkembang hingga menjadi sempurna. Dalam hal ini, Al-Azhar Kairo Mesir bisa menjadi bahan pertimbangan. Pada akhir 2014, penulis mengikuti Daurah Ilmiyyah di Al-Azhar selama sebulan. Salah satu yang menjadi catatan adalah prinsip-prinsip yang dipegang teguh perguruan tinggi Islam pertama tersebut.

Yang pertama, keilmuan sangatlah penting.  Al-Azhar bukan hanya mengembangkan dan mengajarkan ilmu Islam, tetapi juga ilmu lain yang menyempurnakan ilmu Syar’i, baik yang bersifat rasional (ulum aqliyyah), ilmu alam (ulum tobiiyyah), maupun ilmu klasik (ulum taqlidiyyah). Artinya, segala ilmu pengetahuan baik yang berasal dari tradisi lama (peradaban Mesir kuno atau Yunani kuno) maupun dari yang baru (modernitas) ditempatkan sebagai penyempurna ilmu Syariat.  Sebagaimana Azhar, INAIS bukan hanya mengajarkan disiplin ilmu-ilmu Islam, tetapi mengintegrasikannya dengan ilmu lain yang menyempurnakan ilmu Islam tersebut. Ilmu pengetahuan dari tradisi lama (peradaban Nusantara) maupun ilmu modernitas diposisikan sebagai penyempurna ilmu agama.

Kedua, pentahapan ilmu agama. Mahasiswa Al-Azhar, berlajar ilmu dasar, kemudian beranjak ke yang lebih luas. Dari matan (kitab induk), ke hasyiyah (kitab anotasi), ke syarah (kitab penjelasan dari kitab induk), dan seterusnya. Dari “ilmu alat” yakni ilmu yang dibutuhkan untuk memahami nash-nash syar’i (teks-teks kitab suci) seperti ushul fiqh, ulum al-hadits, ulum musthalah hadits, ulum tafsir, ulum lughah dan sebagainya,  ke “ilmu ghayat” yakni ilmu yang menjelaskan isi dan kandungan Qur’an, Hadits dan hukum-hukum agama. 

Mahasiswa INAIS, seperti juga para santri dituntut berlajar secara tadarruj (bertahap) tidak boleh melompat. Sebab, pentahapan ilmu akan menolong akademisi menguasai ilmu secara tertib dan disiplin.  Civitas akademika INAIS juga harus memahami agama secara tuntas, tidak boleh setengah-setengah. Ahli agama Islam yang sesungguhnya harus menguasai materi ilmu Islam dari akar, pokok, cabang dan rantingnya. Ulama yang sesungguhnya adalah mereka yang mempelajari dan menguasai lmu alat dan ghayat sekaligus.

Maka untuk menjamin pertanggungjawaban ilmu, jika sesorang belum menguasai ilmu alat, baiknya mengutip, mengacu atau taqlid saja pada qoul pandangan para ulama sebelumnya. Tidak elok memaksakan diri mengarang-ngarang hukum agama tanpa ilmu, apalagi menyerang, membid’ah-bid’ahkan atau mengkafirkan para ahli ilmu. Itulah etika ilmiyah yang mesti dijunjung tinggi oleh keluarga besar INAIS. INAIS tidak boleh mengundang narasumber yang tidak mendalami ilmu alat dan ilmu ghayat untuk ceramah tentang disiplin ilmu agama.  Kehati-hatian ini penting mengingat fenomena “pasar bebas” agama. Siapapun bisa menyandang gelar ulama saat ini.  Banyaknya penceramah dadakan yang tiba-tiba jadi ulama padahal dia tidak mendalami ilmu agama. Kenekatan mereka mengarang-ngarang hukum agama tanpa landasan ilmu menyebabkan “mal praktek” dalam agama.

Ketiga, metodologi dan sanad yang benar. Menurut Al-Azhar, tranmisi ilmu harus bersanad dari para syaikh. Murid harus belajar kepada para guru dan syaikh. Sanad mengandung ikatan/hubungan, norma akademik, hukum-hukum dan kebaikan-kebaikan. Ini bermakna untuk menjaga orisinalitas ilmu. Mengambil ilmu dengan barakah, dengan pemahaman yang benar dari para ulama. Sanad mengandung tata krama dalam mengambil ilmu.   Maka inti agama adalah ilmu. Inti ilmu adalah norma (adab). Dan inti norma adalah akhlak dan pendidikan. Adab dalam dunia ilmiyyah sangatlah penting. Penghormatan dan ketawadluan kepada para guru dan kepada ulama dicontohkan oleh para ulama yang lalu, Imam Malik, Imam Syafii dan imam-imam lainnya.

Karena sangat pentingnya sanad, para sahabat dilarang oleh Nabi untuk menulis apa yang diajarkan. Ini menunjukkan pentingnya mentransmisi ilmu dengan cara yang benar yakni langsung bertanya kepada Nabi. Maka ada adagium yang masyhur di Al-Azhar “jangan mengambil ilmu dari buku, dan jangan mengambil Qur’an dari mushafnya”. Artinya, jangan berguru kepada orang yang hanya mendapatkan ilmu dari buku. Orang yang mengambil ilmu tidak dari ulama, dan hanya dari buku maka dia akan sesat dan lebih sesat. Kita harus mempelajari Qur’an dari ulama yang belajar kepada guru yang belajar dari guru terus hingga kepada Rasulullah yang mendapatkannya dari Jibril.  

Tradisi sanad ilmu ini sangat dijunjung tinggi di pesantren. Seorang ustadz atau kiai lulusan pesantren tidak berani mengajarkan suatu kitab tanpa mendapatkan ijazah dari gurunya. Meskipun ia sangat menguasainya. Ijazah berupa ijin lisan dan restu guru merupakan mekanisme informal untuk menjaga kualitas guru dan otentisitas ilmu. Tradisi ini menjadi embrio dari lembaran lisensi atau ijazah dalam dunia akademik modern. Bahkan sejak dini seorang murid telah dikenalkan dengan pentingnya sanad dalam ilmu. Seorang murid memerlukan guru dalam menuntut ilmu. “Irsyad al-ustadz” (bimbingan guru) merupakan satu dari enam syarat sukses mencari ilmu sebagaimana diurai dalam kitab kecil Ta’limul Muta’allim yang masyhur di pesantren.   Mahasiswa INAIS dituntut untuk belajar kepada para ulama. Sebab, para ulama itulah yang mengabdikan diriya kepada ilmu agama dan memiliki keahlian, kepakaran dan pertanggungjawaban akademis ilmiyah. Tradisi demikian juga sangat kuat dihidup-hidupkan oleh dunia pesantren dan pusat-pusat ilmu di dunia Islam Ahlussunnah wal-jamaah.

Keempat, metodologi dalam ilmu sangatlah penting dalam kerangka mendapatkan ilmu yang benar sehingga kita terhindar dari kesalahan pemahaman. Di Al-Azhar, ilmu adalah metodologi (manhaj). Metodologi lebih dahulu atau didahulukan dari pada ilmu/ilmu pengetahuan. Seseorang dimaafkan jika salah dalam menyimpulkan atau menghasilkan ilmu, tetapi tidak termaafkan jika salah dalam metodologi. Jika seseorang salah dalam memahami realitas (hakekat) bisa dimaafkan tetapi tidak jika seseorang salah dalam metodologi. Maka bagi Al-Azhar dalam mendapatkan kebenaran harus dengan metodologi ilmu yang benar.

Di pesantren-pesantren, pentingnya metodologi diwujudkan dalam bentuk penguasaan ilmu alat. Mulai dari ilmu lughoh (penguasaan mufradat, sorof, nahwu dan balaghah), ushul fiqh, ulum al-hadits, ulum musthalah hadits, ulum tafsir dan sebagainya. Manhaj atau metodologi menjadi acuan dalam memahami ajaran Islam. Dengan demikian, memahami agama dengan cara serampangan, sembrono dan tidak hati-hati tidak diperkenankan di pesantren. Di INAIS juga demikian. Lebih baik mengikuti (taklid) kepada pendapat dan penjelasan para ulama dari pada coba-coba memahami ajaran agama tanpa metode ilmiyah yang benar. Metode ilmiyah inilah yang dipakai oleh para ulama maupun santri dalam memahami ajaran Islam, mengajarkannya ke masyarakat, menulis kitab dan buku, atau berdebat dalam forum-forum bahtsul masail. Kalau ada orang coba-coba menjelaskan Islam tanpa ilmu alias ngarang, pasti dia akan ditertawakan.    

Kelima, asas moderasi (wasatiyyah). Al-Azhar memiliki identitas (al-huwiyyah). Salah satu karakter identitas itu adalah moderasi. Sayangnya saat ini Islam ditampilkan dalam bentuk kekerasan, esktrimitas dan terorisme. Padahal identitas peradaban Islam adalah moderasi. Islam yang sejatinya moderat kini menjadi terlihat kuno, tertinggal, sempit, kaku, berat dan menakutkan. Islamo phobia terjadi di mana-mana karena umat Islam menampikan wajah Islam secara buruk dan kejam.

INAIS mematok visinya sebagai rahmatan lil alamin dengan cirinya yang moderat. Ummat Islam Indonesia dengan mayoritas penganut Ahlussunnah wa-jamaahnya dikenal luas sebagai pelopor Islam tawassuthiyah. Watak moderat itu terbangun di atas prinsip tawassuth (pertengahan), tawazun (keseimbangan), i’tidal (sedang-sedang), dan tasamuh (tenggang rasa, toleransi) yang memang cocok dengan budaya Nusantara yang kosmopolitan. Umat Islam Indonesia selalu menghindarkan diri dari tatharruf (ujung-ekstrim), tasyaddud (memberat-beratkan), dan tasahul (meringgan-ringankan) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam. Pendiri INAIS menyadari betul bahwa kedalaman ilmu agama berbanding lurus dengan ditemukannya kebenaran. Beragama dengan ilmu akan menghindarkan seseorang terjerumus dalam kegelapan dan kesesatan. Maka citra ideal lulusan INAIS adalah seorang muslim yang

Penulis : Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *