Posts

HIMMA KPI Gelar Kegiatan ‘KPI Bershalawat’ dan Buka Puasa Bersama

Gunung Menyan, INAIS – Himpunan Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (HIMMA KPI) Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIDK) Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor pada hari Sabtu (16/4) menyelenggarakan kegiatan “KPI Bershalawat dan Buka Bersama 2022” di Masjid Nurul Iman, Kampus INAIS Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor.

Ketua HIMMA KPI Ahmad Syahid Thoir Salafi mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan mahasiswa untuk mengadakan kegiatan yang berbeda di bulan suci Ramadhan. “Kegiatan ini melibatkan seluruh mahasiswa KPI, demisioner KPI, dan delegasi dari semua organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di Kampus INAIS,” ujar Ahmad pada kegiatan bertema “Bulan Suci Ramadhan, Perkuat Akidah, Mantapkan Ibadah untuk Meningkatkan Iman dan Takwa”.

Ahmad menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga marwah dan merawat FIDK dari hal-hal yang tidak baik. “Dengan shalawat maksiat minggat,” paparnya.

Menurut Ahmad, shalawat memiliki banyak keutamaan atau keistimewaan. Di antaranya, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan mengucapkan shalawat kepadanya sepuluh kali, dihapuskan darinya sepuluh kesalahan, dan ia diangkat sepuluh derajat untuknya.”

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS Al-Ahzab: 56).

“Orang yang bershalawat akan mendapat syafa’at, mendapat keutamaan karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya orang yang lebih utama bersamaku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bershalawat kepadaku, shalawat itu  penghancur dan penghapus dosa, pembuka pintu doa, hajatnya dikabulkan, dijauhkan dari kebakhilan, dimohonkan ampun malaikat, diberi shalawat 10 kali, tidak disentuh api neraka, dan mendapat rahmat Allah,” ujar Ahmad.

Kegiatan dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai waktu berbuka puasa datang. “Kegiatan kita adakan sambil menunggu waktu berbuka puasa bersama. Mekanisme kegiatan ini tidak jauh berbeda dengan kegiatan-kegiatan Ormawa yang lain, namun kami lebih memfokuskan ke shalawat dan pemateri (kultum).” [Neng Siska Fitriani]

Greetings Wisuda INAIS 2021

Foto: Rusdiono Mukri

INAIS Tuan Rumah MoU Kerjasama 25 PTKIS Jawa Barat

INAIS Tuan Rumah MoU Kerjasama 25 PTKIS Jawa Barat

Gunung Menyan, INAIS – Selasa (28/12/2021), Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor menjadi tuan rumah penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) 25 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Jawa Barat. Kesepakatan kerjasama ini digagas dan difasilitasi oleh Forum Pimpinan (Forpim) PTKIS Wilayah II Jawa Barat yang diketuai oleh Rektor INAIS Dr. H.M. Imdadun Rahmat S.Ag, M.Si.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal kerjasama antar PTKIS di Jawa Barat. Setelah ini akan ada MoA (Memorandum of Agreement),” papar Ketua Forpim PTKIS Jawa Barat, Dr. H.M. Imdadun Rahmat S.Ag, M.Si.

Menurut Imdadun, kegiatan nyata dalam kerjasama ini misalnya kerjasama dalam pengembangan dan pendampingan masyarakat, kerjasama penelitian dan pengembangan jurnal, pengembangan kurikulum dan pembekalan untuk akreditasi. “Melalui kerjasama ini, kelebihan atau keunggulan sebuah perguruan tinggi bisa dishare kepada perguruan tinggi yang lain,” terangnya.

Mantan Ketua Komnas HAM itu menyebutkan, MoU yang ditandatangani di Kampus INAIS ini  merupakan putaran pertama, dan akan dilanjutkan dengan MoU putaran kedua di Cipasung, Tasikmalaya, yang menurut rencana akan diadakan pada awal bulan Februari 2022.

“Nanti 25 lagi PTKIS akan melakukan penandatanganan kerjasama di Cipasung,” jelasnya sembari menyebutkan saat ini di Jawa Barat ada 145 PTKIS.

Sementara itu Wakil Ketua Forpim PTKIS Jawa Barat bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama, Yanti Hasbian Setiawati, SE, M.Pd., mengatakan kerjasama ini merupakan upaya untuk penguatan PTKIS agar lebih sehat dalam menghadapi tantangan  yang lebih berat ke depan. “Harus ada kerjasama agar saling memudahkan. Saling menguatkan dan memajukan,” ujarnya.

Yanti mengatakan, kegiatan yang bisa disinergikan di antara PTKIS antara lain di bidang Tri Dharma agar lebih meningkat dan berkualitas. Serta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. “Dakwah itu harus berjamaah, tidak bisa sendiri-sendiri,” terang Rektor IAI Nasional Laa Roiba, Bogor, itu.

Ke-25 PTKIS yang melakukan kerjasama itu antara lain:  INAIS Bogor, IAI Nasional Laa Roiba Bogor, Unisba Bandung,  IAIC Tasikmalaya, STIDKI NU Indramayu, STAI Dr. KH. EZ. Mutttaqien Purwakarta, STAI Nida El-Adabi Bogor, STAI Miftahul Huda Subang,mSTIQ Al Multazam Kuningan, dan STIT Rakeyan Santang Karawang.

STAI Al Muhajirin Purwakarta, STAI PERSIS Bandung, STISA Ash-Shofa Manonjaya-Tasikmalaya, STAI Al-Falah Cicalengka Bandung, IAID Ciamis, IAILM Suryalaya Tasikmalaya, STIEBS NU Garut, STEINU Subang, Staima Kota Banjar, STAI Al-Ittihad Cianjur, ISIF Cirebon, STAI Sabili Bandung, dan STAI Pelabuhan Ratu Sukabumi. [rus]

PROBLEMATIKA EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER: HEDGING SYARIAH DAN HYBRID CONTRACTS

Perbankan Syariah semakin tumbuh subur di Indonesia. Diakui atau tidak, kehadiran perbankan memudahkan sebagian dari urusan umat manusia. Karena kemudahan itulah, maka kemudian perbankan diminati oleh sebagian kalangan. Sebagian yang lain menolak, namun ada pula yang masih bisa menerima asal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya perbankan syariah, yang sampai hari ini jumlahnya sangat banyak sekali.

Kehadiran perbankan syariah bukan berarti menutup pro dan kontra masyarakat, khususnya umat Islam. Salah satu yang menjadi perbincangan polemik belakangan ini menyangkut masalah Hedging Syariah dan Hybrid Cotract atau multiakad. Dua produk perbankan ini bisa dibilang produk ijtihadi, karena tidak ada dalil naqli yang secara spesifik berbicara secara muhkam (tegas) terkait keduanya. Sebagai produk ijtihadi, peluang untuk pro dan kontra sangat besar. Demikian itu terjadi, karena perbedaan pandangan masyarakat muslim terhadap, bisa jadi illatul hukmi (argumentasi hukum) atau interpretasi atas dalil yang dijadikan landasan hukum.

Untuk membuka wawasan terkait masalah ini, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS), Bogor, bekerjasama dengan APPHEISI (Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam) dan Sharia Community menggelar webinar dengan tema “Halal Haram Ekonomi Syariah Kontemporer: Hedging Syariah dan Hybrid Contracts” pada hari Ahad, 10 Oktober 2021. Webinar ini menampilkan pembicara dari dua negara, yaitu Bapak Dr. Abdul Hadi Jusoh (Praktisi Perbankan Syariah Malaysia) dan Bapak Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI (Direktur PPs INAIS, Bogor).

Dalam paparannya, Dr. Abdul Hadi Jusoh menyoroti persoalan hedging syariah. Menurutnya, hedging merupakan salah satu strategi manajemen risiko. Dalam bidang finansial dikenal empat risiko, yaitu: asset, liabilities, purchasing power, dan inflation. Hedging sangatlah diperlukan untuk menekan laju inflasi, apalagi di masa pandemi. Untuk mencapai tujuan dimaksud, diperlukan Instrument Syariah Compliance Derivatives guna memitigasi risiko, baik finansial maupun nonfinansial, untuk individu dan rumah tangga maupun intuk unstitusi.

Melengkapi paparan narasumber pertama, Bapak Dr. Abdurrahman Misno menjelaskan perihal hybrid contracts atau multiakad. Menurutnya, ada banyak bentuk multiakad, seperti: akad bersyarat (al-uqud al-musytarithah); akad kedua merespon akad pertama (al-uqud al-mutaqabbilah); akad terkumpul (al-uqud al-mujtami’ah); akad berlawanan (al-uqud al-mutanaqidhah); akad berbeda (al-uqud al-mukhtalifah); akad sejenis (al-uqud al-mutajanisah), dan sebagainya. Beberapa dihalalkan merujuk pada fatwa DSN MUI. Namun, beberapa jenis akad ada pula yang diharamkan, seperti: akad jual beli dalam satu jual beli (bay’atayni fi bay’atin); dua transaksi dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah); dan jual beli dengan hutang.

Penulis : Holifurrahman dan Abdurrahman

Hari Guru

MENJAGA MARWAH DAN HARGA DIRI GURU

INAIS – Tepatnya tanggal 25 November bangsa Indonesia memperingatinya sebagai hari guru nasional. Sesuai dengan Keputusan Presiden, yaitu Kepres Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Tahun ini memasuki usia yang ke 76 tahun di tahun 2021. Usia yang sama dengan kemerdekaan bangsa Indonesia, di mana Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sedangkan 100 hari berikutnya dijadikan sebagai hari guru.

Read more