WAKAF SEBAGAI ISLAMIC PHILANTROPHY

Wakaf adalah bagian dari Islamic Philantrophy yang memiliki kekhasan tersendiri, keharusan menjaga harta wakaf agar tetap abadi, tidak boleh menulanya, menghibahkannya dan mewariskannya. Lebih dari itu bahwa karakter wakaf adalah produktif, karena manfaat dari hasil wakaf itulah yang diharapkan ada pada harta wakaf. Dalam perspektif fiqh, wakaf adalah masalah fiqhiyyah ijtihadiyyah sehingga memiliki ruang untuk berijtihad dan berinovasi khususnya dalam hal-hal yang tidak ada nash secara qathiy, sebagai contoh cash waqf atau wakaf tunai yang harus terus dikembangkan. Maka agar pemahaman mengenai wakaf ini lebih mendalam terlebih dahulu memahami bagaimana wakaf memiliki dimensi ibadah sekaligus muamalah.

Peribadahan dalam Islam dan Kepedulian Sesama Insan

Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah hanya kepadaNya, sebagaimana kalamNya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. Adz-Dzariayat: 56.

Ibadah dalam arti yang luas adalah seluruh aktifitas yang diridhai oleh Allah Ta’ala, sebagaimana pengertian yang disebutkan oleh Syaikhul Islam: 

 العبادة اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال  الباطنة والظاهرة

Ibadah adalah satu kata yang mencakup segala hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik itu perkataan maupun perbuatan, perkara batin maupun dzahir. 

Maka, seluruh aktifitas yang dapat mendatangkan keridhaanNya adalah ibadah, baik itu berupa ibadah dengan menyembahNya sesuai dengan yang disyariahkanNya, atau muamalah antar sesama manusia yang juga merupakan sarana untuk mencapai kepada kebajikan di sisiNya. Hal ini sebagaimana firmanNya:

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. QS. Al-Baqarah: 177.

Merujuk pada ayat ini, maka selain beribadah kepada Allah Ta’ala, melakukan aktifitas yang bermanfaat bagi manusia juga merupakan suatu kebajikan. Memberikan bantuan kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, musafir dan orang-orang yang meminta-minta merupakan bentuk kebajikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Aktifitas menyenangkan orang lain dengan melakukan berbagai aktifitas yang dapat membahagiakan mereka disebut dengan philantrophy. Istilah Filantropi (Philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, Philos yang berarti Cinta, dan Anthropos yang berarti Manusia, sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara lebih sederhana dapat dipahami bahwa filantropi adalah upaya untuk berbagi menyalurkan sumber daya dan berderma secara terorganisir untuk kepentingan strategis jangka panjang dan berkelanjutan.

wakaf

Wakaf adalah salah satu dari bentuk Islamic Phiantrophy yang merupakan bagian dari kebajikan dalam Islam. Manfaat yang sangat banyak akan diperoleh oleh masyarakat jika harta wakaf betul-betul dioptimalkan. Perlu adanya pemahaman yang komprehensif khususnya bagi nadzir sebagai pengelola wakaf, khususnya dalam bidang bisnis dan usaha agar harta wakaf tersebut dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi umat.

Islamic Philantrophy: Ibadah dan Muamalah

Islam sebagai agama yang datang dari Sang Pencipta alam semesta memberikan perhatian yang besar terhadap hal-hal yang berhubungan dengan muamalah antar sesama manusia. Termasuk anjuran untuk senantiasa membantu orang-orang yang lemah dan mengalami kekurangan harta benda. Merujuk pada QS. Al-Baqarah: 177, maka membantu orang-orang yang memerlukan adalah salah satu dari kebajikan yang diperintahkanNya. Maka, Islamic Philantrophy atau Filantropi dalam Islam adalah bagian tidak terpisahkan dari syariah Islam yang mulia ini.

Karakter khas dari Islamic Philantrophy adalah dasar tauhid dan keimanan kepada Allah Ta’ala yang menjadi landasan bagi seluruh aktifitas berderma. Rasa persaudaraan dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah) serta solidaritas sesama manusia menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Islam, saling mencintai karena Allah adalah salah satu dari sarana untuk mendapatkan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi:

«ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ»

Tiga perkara yang barangsiapa itu terdapat pada dirinya, maka dia akan merasakan lezatnya iman, yaitu: [1] Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, [2] mencintai saudaranya karena Allah semata, [3] membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana benci jika dilemparkan ke dalam api.” HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Kecintaan kita terhadap saudara kita sesama muslim dan juga seluruh umat manusia tercermin dalam amal kita sehari-hari. Ia juga terkait erat dengan keimanan, sehingga Nabi pernah bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ .

Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang, sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya. HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad.

Seseorang dianggap tidak sempurna imannya jika dia dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan. Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bagaimana ternyata dalam Islam kepedulian kepada sesama adalah salah satu penyempurna keimanan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Islamic philantrophy adalah bukti dari keimanan seseorang, ia mengeluarkan hartanya dengan berderma sebagai bukti dari keimanann kepada Allah Ta’ala. Aktifitas ini adalah bentuk ibadah kepadaNya, namun di sisi lain juga merupakan muamalah dengan sesama manusia.

Wakaf: Filantropi Islam yang Komprehensif dan Universal

Islam memiliki sistem filantropi yang sangat komprehensif dan universal, komprehensif karena semuanya telah ada aturannya dan universal karena dapat dipraktikkan oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Sistem yang dimaksud adalah adanya berbagai jenis derma dalam Islam yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu; shadaqah, wakaf dan zakat dalam bahasa sehari-hari disebut ZISWAF: Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf. Saat ini lebih dikenal dengan Islamic Social Finance Development atau sistem keuangan sosial Islami.

Wakaf adalah mengeluarkan harta di jalan Allah Ta’ala di mana pokok harta tersebut akan dimanfaatkan dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam. Wakaf biasanya berupa tanah atau bangunan yang sifatnya permanen dan tidak rusak, hal ini karena karakter dari wakaf adalah shadaqah jaariyah, yaitu amalan yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu masih ada. Saat ini wakaf tidak hanya terbatas pada harta benda yang tidak bergerak atau harta benda yang bersifat permanen, bahkan kini berkembang cash waqf atau wakaf uang sehingga memudahkan semua orang untuk bisa berwakaf tanpa perlu menunggu memiliki tanah atau bangunan. Demikian juga para cendekiawan muslim mengembangkan wakaf tidak hanya yang bersifat muaabad atau abadi (awet) saja, tetapi juga telah membolehkan wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti mobil, tempat sampah dan barang-barang lainnya. Selama barang-barang tersebut bernilai harta dan mampu bertahan cukup lama maka bisa dijadikan wakaf. Selain itu juga muncul istilah wakaf muaqath¸yaitu berwakaf dengan suatu harta benda dengan jangka waktu tertentu.

Karakter dari wakaf yang mengharuskan harta wakaf itu tetap ada, tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan dan dimiliki oleh orang menjadikan aset wakaf tersebut tetap abadi. Sementara hasil dari wakaf tersebut dimanfaatkan untuk keperluan umat Islam. Tidak adanya batasan khusus atas pemanfaatan hasil wakaf menjadikan wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki fungsi jangka panjang. Maka, wakaf menjadi satu sistem dalam Islam yang akan memberikan manfaat dan kemashlahatan secara terus-menerus bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam berbagai keadaannya. Selama adanya kebutuhan dan kemashlahatan yang didapatkan maka hasil dari wakaf dapat digunakan.

Tentu saja selain zakat, infaq, shadaqah dan wakaf masih ada sub sistem dari filantropi Islam, yaitu hibah dan hadiah yang membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat peduli dengan manusia dan alam semesta.

Penutup

Islamic Philantrophy adalah filantropi dalam Islam, yaitu aktifitas yang dapat membahagiakan manusia lainnya dalam bentuk memberikan ZISWAF dan derma lainnya. Aktifitas ini didasarkan atas iman kepada Allah Ta’ala, menjadi amal ibadah sekaligus kepedulian dengan sesama manusia serta memiliki tujuan untuk mendapatkan pahala dan ridha dari Allah Ta’ala. Aktifitas filantropi dalam Islam berupa ZISWAF dan derma lainnya menunjukan bahwa Islam adalah agama yang peduli dengan kemashlahatan insan. Wakaf merupakan Islamic Philantrophy yang memiliki karakter yang khas dan sangat mungkin untuk menjadi bagian dari pembangunan umat, oleh karena itu upaya untuk mengoptimalkan wakaf terus dilakukan saat ini baik oleh pemerintah ataupun lembaga wakaf yang saat ini sudah banyak terbentuk. Semoga booming wakaf akan memberikan manfaat di masa yang akan datang. Hal yang lebih penting dari itu adalah bagaimana umat Islam memahami bagaimana ternyata ibadah dalam Islam bukan hanya bernilai hablu minallah saja, namun juga memberi manfaat untuk umat. Wallahu a’lam. ammdj.

Ditulis oleh : Abd Misno Mohd Djahri

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *