Bagi para alumni lama Institut Agama Islam Sahid Bogor yang lulus sebelum era digitalisasi Dapodik dan PDDIKTI, khususnya angkatan sebelum tahun 2000-an, sering kali mengalami kendala karena data kelulusannya belum tercantum dalam sistem pangkalan data nasional. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri di tahun 2026, terutama saat alumni mengikuti seleksi CPNS, PPPK, proses verifikasi ijazah, maupun persyaratan administrasi kenaikan jabatan. Namun alumni tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan layanan Verval Lulusan sebagai solusi untuk melakukan klaim dan sinkronisasi data ijazah secara mandiri agar dapat diakui secara resmi dalam sistem nasional.
Proses Verifikasi dan Validasi (Verval) ini bertujuan untuk menyesuaikan data ijazah fisik yang dimiliki alumni dengan database kementerian, sehingga status kelulusan memperoleh validasi digital serta pengakuan resmi dari negara.
1. Verval Jenis API
Setelah Anda mengklik tombol berwarna biru pada menu verval lulusan, sistem akan menampilkan halaman pengisian data akademik. Alumni Institut Agama Islam Sahid Bogor diminta mengisi seluruh kolom sesuai dengan data yang tercantum pada ijazah asli.
Data yang harus diisi meliputi:
- Nama perguruan tinggi
- Nama program studi (prodi)
- Jenjang pendidikan “S1”
- NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
- Nomor ijazah sesuai dokumen asli
Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan ijazah sebelum melanjutkan proses verifikasi.
Jika proses validasi berhasil, sistem tidak akan menampilkan teks berwarna merah. Namun apabila masih muncul teks merah, periksa kembali bagian data yang tidak sesuai. Data pada Dapodik dikelola oleh operator sekolah, sedangkan data PDDIKTI dikelola oleh pihak kampus. Untuk memastikan data perguruan tinggi telah sesuai, alumni dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PDDIKTI di PDDIKTI Kemdikbud
Perlu diketahui bahwa sistem secara otomatis mengubah sebagian format nomor ijazah menjadi huruf kapital pada setiap awal kata setelah tanda titik. Hal tersebut tidak memengaruhi proses validasi ijazah.
Dalam beberapa kasus juga ditemukan tampilan tahun masuk “1 Januari 1970”. Kondisi ini berasal dari sistem lama ESBED dan tidak memengaruhi proses verval ijazah di PDDIKTI.
Apabila data pada PDDIKTI sudah benar, alumni disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau kampus untuk memastikan sinkronisasi data pada Dapodik maupun PDDIKTI berjalan dengan baik.
Jika seluruh data telah sesuai, tekan tombol “Selesai” untuk melanjutkan proses verifikasi.
Apabila verval jenis API berhasil, sistem akan otomatis menampilkan data akademik yang sesuai dengan database PDDIKTI. Jika masih terdapat perbedaan data, alumni tetap dapat menyimpan hasil verifikasi terlebih dahulu kemudian mengajukan perbaikan data akademik.
2. Verval Jenis Berkas
Tahapan awal pada verval jenis berkas sama seperti verval jenis API. Alumni tetap diminta mengisi:
- Nama perguruan tinggi
- Nama program studi
- Jenjang pendidikan
- NIM
- Nomor ijazah
Perbedaannya muncul ketika sistem tidak menemukan data ijazah atau NIM pada database PDDIKTI. Dalam kondisi tersebut, akan muncul notifikasi berwarna merah dengan keterangan bahwa data ijazah tidak ditemukan.
Jika hal tersebut terjadi, alumni dapat melanjutkan proses menggunakan metode “Upload Berkas” atau verval manual.
Pada tahap verval manual, data yang perlu diisi meliputi:
- Perguruan Tinggi
- Nama Prodi
- Jenjang
- Tanggal Masuk
- NIM
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Jumlah Semester
- Jumlah SKS
- IPK
- Jenis Keluar
- Tanggal Keluar
- Tanggal Yudisium
Pastikan dokumen yang diunggah berupa hasil scan asli dan bukan foto biasa agar tulisan dapat terbaca dengan jelas. Berkas yang buram atau tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan proses pemeriksaan diulang dari awal.
Pada sistem terbaru, pengecekan gambar dilakukan secara otomatis. Tulisan berwarna biru menandakan data berhasil dikenali sistem, sedangkan tulisan merah menunjukkan adanya data yang belum terdeteksi otomatis. Meski demikian, kesalahan deteksi sistem terkadang masih dapat terjadi.
Keterangan keabsahan ijazah dapat diperoleh melalui bagian akademik universitas. Untuk persyaratan administrasi, alumni biasanya diminta menyiapkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai. Proses pengurusan dokumen ini juga dapat diwakilkan.
Selanjutnya, seluruh berkas akan diperiksa oleh verifikator resmi dari Dinas Pendidikan terkait, baik Operator SIMTUN maupun KK DATADIK sesuai wilayah masing-masing.

