INSTITUT AGAMA ISLAM SAHID BOGOR
Pusat Studi Halal
Profil Pusat Studi Ekonomi Syariah
Pusat Studi Ekonomi Syariah (PSES) Institut Agama Islam Sahid Bogor merupakan lembaga akademik terkemuka yang didedikasikan untuk pengembangan dan penyebaran pengetahuan dalam bidang ekonomi syariah. PSES berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan praktik ekonomi modern untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
vISI
Menjadi pusat unggulan dalam pengembangan dan penerapan ekonomi syariah yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
MISI
1. Mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan serta praktik ekonomi syariah.
2. Menyediakan pendidikan berkualitas dalam bidang ekonomi syariah untuk membentuk profesional yang kompeten.
3. Melakukan penelitian inovatif untuk memajukan teori dan aplikasi ekonomi syariah.
4. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga akademis, industri, dan pemerintah untuk memajukan ekonomi syariah.
TUJUAN
1. Pendidikan: Menyediakan program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif tentang ekonomi syariah.
2. Penelitian: Melakukan penelitian terapan dan teoritis untuk mengembangkan solusi berbasis ekonomi syariah.
3. Penerapan: Menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam praktik bisnis dan kebijakan ekonomi.
4. Pengabdian Masyarakat: Memberikan layanan konsultasi dan pelatihan kepada komunitas dan industri.
EKONOMI SYARIAH
Struktur Organisasi
Sekretaris Pusat Studi Ekonomi Syariah
Pencapaian
Kurikulum Pendidikan:
1. Program Studi S1, S2, dan S3 dalam Ekonomi Syariah.
2. Mata kuliah tambahan dan sertifikasi dalam ekonomi syariah.
Penelitian:
1. Penelitian terkait produk dan layanan keuangan syariah.
2. Studi pasar dan analisis kebijakan ekonomi syariah.
Kegiatan Akademik:
1. Seminar dan konferensi internasional tentang ekonomi syariah.
2. Workshop dan pelatihan untuk mahasiswa dan profesional.
Konsultasi dan Pengabdian Masyarakat:
1. Konsultasi bagi lembaga keuangan syariah dan bisnis.
2. Program pelatihan untuk UMKM dalam penerapan prinsip syariah.